Presiden Rombak Organisasi PPATK

Logo PPATK
Sumber :
  • ppatk.go.id

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merombak organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Untuk itu, Presiden SBY sudah menerbitkan peraturan presiden.

Presiden meneken Perpres nomor 48 Tahun 2012 itu pada 24 April silam. Seperti dikutip dari laman Setkab, perpres ini merupakan pelaksanaan Pasal 60 Undang-undang 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Struktur organisasi PPATK baru jauh berbeda dengan struktur lama. Dalam organisasi baru, PPATK terdiri atas Kepala PPATK; Wakil Kepala PPATK; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pencegahan; Deputi Bidang Pemberantasan; Pusat Teknologi Informasi; Inspektorat; Jabatan Fungsional; dan Tenaga Ahli.

Sementara susunan PPATK yang lama hanya terdiri atas Kepala dan empat wakil kepala, yaitu Wakil Kepala Bidang Riset, Analisis dan Kerja Sama Antar Lembaga; Wakil Kepala Kepala Bidang Hukum dan Kepatuhan; Wakil Kepala Bidang Teknologi Informasi; dan Wakil Kepala Bidang Administrasi.

Dalam Perpres baru itu disebutkan bahwa Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang PPATK; dan mewakili PPATK di dalam dan luar pengadilan. Sementara Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK; bertanggung jawab kepada Kepala PPATK; dan dalam hal Kepala PPATK berhalangan Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi , dan wewenang PPATK.

“Kepala dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,” bunyi Pasal 31 Ayat 1, 2 Perpres tersebut.

Adapun Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama (Sestama) berada dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri atas paling banyak tiga Biro. Setiap Biro terdiri atas paling banyak tiga bagian. Sementara Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri paling banyak tiga Direktorat, dan setiap Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

“Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala PPATK,” jelas Pasal 32 Perpres.

Adapun Inspektorat adalah unsur pengawas di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional auditor. Sementara Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, terdiri atas satu Subbagian Tata Usaha, dua Bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

Dalam Perpres itu juga disebutkan, Kepala PPATK dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak lima. Fungsi tenaga ahli ini adalah memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya. Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.

Perpres Nomor 48 Tahun 2012 itu juga menegaskan, bahwa apabila dipandang perlu, jabatan struktural tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terakhir, Pasal 30 Perpres mengatur eselonisasi di mana sestama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I B. Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II A.

Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah eselon III A dan Kepala Subbagian Tata Usaha adalah eselon IV A. (umi)

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT
Ilustrasi Kelebihan dari Investasi Properti.

Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Membeli properti, baik rumah atau pun tanah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup seseorang dan memiliki potensi sebagai investasi jangka panjang

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024