Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Nazaruddin Menjalani Sidang Lanjutan di TIPIKOR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya divonis 4 tahun, 10 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Dharnawati Ningsih, membacakan vonis Nazaruddin itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat pagi 20 April 2012.  Vonis para hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Nazaruddin dihukum 7 tahun.

Menurut para majelis hakim itu, Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 -- sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999--tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum  menilai Nazaruddin bersalah sesuai dengan aturan dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah. Padahal diketahui pemberian hadiah itu patut diduga bertentangan dengan kewenangan dan jabatannya.

Tapi, majelis hakim tidak sependapat dengan pandangan jaksa. Hakim menilai perbuatan Nazaruddin sesuai pada dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum, yakni pasal 11 UU yang sama. Ancamannya, 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," kata anggota majelis hakim Herdi.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Dalam dakwaan pertama, jaksa menuntut Nazar dibui penjara 7 tahun. Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan vonis tambahan kepada Nazar berupa denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Nazaruddin selaku anggota Komisi Hukum DPR secara sadar menerima hadiah berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar. Cek yang berasal dari PT Duta Graha Indah itu diberikan melalui Oktarina Furi, stafnya di PT Permai Group.

Saat tiba pagi tadi di gedung pengadilan, Nazaruddin menilai kasus ini rekayasa. "Lihat saja nanti," kata Nazaruddin sesaat tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024