Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Rokok

Pengugat: Definisi Tempat Umum Belum Jelas

ilustrasi rokok.
Sumber :
  • www.dicts.info

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di berbagai tempat, seperti perkantoran, tempat umum, dan tempat lain. Keputusan itu disambut gembira para pemohon dalam perkara ini.

"Putusan ini luar biasa, permohonan kami seluruhnya dikabulkan," kata pengacara pemohon, Daru Supriyono, saat dihubungi VIVANews.com, Selasa malam 17 April 2012.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 115 ayat (1) dan penjelasannya dalam UU Kesehatan. Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan mengatur mengenai kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Sedangkan penjelasan dalam aturan tersebut adalah bahwa bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat
menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Menurutnya, putusan ini sebagai peringatan bagi pengambil kebijakan agar tidak semena-mena mengeluarkan keputusan. "Agar dapat menjadi pembelajaran nantinya," ujarnya.

Meski demikian, menurut Daru, masih ada kerancuan dalam putusan itu. Karena dalam Pasal 115 ayat (1) itu dicantumkan bahwa kawasan bebas asap rokok adalah tempat umum. "MK tidak menjelaskan definisi tempat umum ini, tentunya kami akan kembali melakukan upaya hukum selanjutnya untuk menyikapi putusan ini," ujarnya.

Dalam putusan MK, Hakim Konstitusi menilai kata "dapat" dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 115 UU Kesehatan dan Penjelasannya merupakan ketentuan pengamanan zat adiktif sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam upaya memelihara kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan/atau masyarakat secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan, antara lain, untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024