VIVAnews - Penggunaan lambang negara telah diatur dalam Pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pemakaian lambang negara oleh siapa pun yang tidak sesuai dalam pasal tersebut dapat dipidanakan.
Karenanya, Sejarawan LIPI, Asvi Marwan Adam meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera mencabut aturan larangan penggunaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Huruf c dan d itu. Menurut Asvi, keberadaan pasal dan ayat tersebut sangat riskan, karena bisa menjebak masyarakat Indonesia yang sebenarnya diwajibkan untuk menjaga lambang negara.
Hal itu disampaikan Aswi saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi Pasal 57 Huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 11 April 2012.
Dalam pasal 57 huruf c sendiri berbunyi "Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara". Sementara huruf d nya sendiri berbunyi "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini".
"Di satu sisi mereka diminta untuk mencintai Lambang Negara mereka tapi di sisi lain ketika ada aturan sebagaimana terdapat dalam huruf c dan d, ada pemakaian di luar aturan UU, mereka bisa dipidanakan, ini sangat membahayakan masyarakat," kata Asvi.
Menurut Asvi, akan ada banyak orang yang jadi korban dan lembaga yang dipidanakan. MK pun bisa digugat karena pemakaian lambang negara itu tidak sesuai undang-undang. "Misalnya, ada gantungan kunci dengan lambang Garuda dan itu dikomersialisasikan. MK bisa digugat karena itu," ucapnya.
Menurut dia, pemakaian lambang Garuda Pancasila sebenarnya bisa membangkitkan kebanggaan masyarakat yang memakainya. Tapi, sekali lagi Asvi menegaskan, dengan keberadaan pasal dan ayat itu bisa membuat orang-orang terjebak yang menggunakannya.
Asvi sendiri sebelumnya pernah menjadi saksi ahli untuk kasus gugatan terhadap pemakaian lambang Garuda pada kaos Tim Nasional Indonesia beberapa bulan silam. Ia mencontohkan, ketika Timnas bertanding di atas lapangan, menurutnya, apakah para pemain Timnas sudah menyalahi peraturan, hanya karena menggunakan lambang negara pada kaosnya yang tidak diatur dalam UU?
"Ini kan bahayakan semua pihak, baik pemain maupun suporter dapat kena sanksi," ujar Asvi.
Dia menilai, penggunaan lambang Garuda dan Pancasila sudah digunakan sejak beberapa tahun Indonesia merdeka. PSSI misalnya, menggunakan Pancasila dalam kaosnya sejak beberapa tahun belakangan ini.
"Sah-sah saja menggunakan lambang negara, demi kepentingan nasional. Toh bukan hanya pejabat saja yang boleh menggunakannya," ujarnya.
Karena itu, Asvi menilai, pemakaian lambang negara menjadi aneh, karena kecintaan terhadap lambang negara menyebabkan terancam pidana. Padahal, pemakaian lambang Garuda bermanfaat karena menunjukkan kecintaan terhadapnya.
"Tapi kok di sini malah dilarang. Padahal ini kan lambang yang harus disosialisasikan," kata Avi.
Untuk diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila mengajukan uji materi terhadap Pasal 57 huruf c dan d UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ada beberapa alasan yang mereka gunakan sebagai dasar pengajuan uji materi atas pasal tersebut.
Dasar pertama, kata mereka, larangan penggunaan Lambang Garuda sebagaimana diatur dalam pasal tersebut telah mengekang hak rakyat. Dasar kedua, adanya sifat represif yang berpotensi menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. (hp).
Sumber :
VIVA.co.id
10 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg
Kriminal
10 Mei 2024
Tiga wanita diduga menyeludupkan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram berhasil digagalkan di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Sumatera Utara.
Dengan postur tubuh yang tinggi, Sagil bercita-cita ingin menjadi anggota TNI dan atlet voli.
Sagil Siswa SD di Jambi yang Miliki Tinggi 2 Meter Bercita-cita Ingin Jadi Anggota TNI
Nasional
10 Mei 2024
Sagil Muhammad Rizki, yang merupakan seorang murid SD di Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, memiliki tinggi badan 2 meter.
Seorang konten kreator asal Korea Selatan bernama Jiah, mengalami tindakan yang kurang menyenangkan saat tengah makan di sebuah rumah makan di Indonesia.
Sadis! Ibu Rumah Tangga di Garut Tewas Dibunuh, Anak Korban Luka Berat dan Motornya Dicuri
Kriminal
10 Mei 2024
Korban bernama Neneng (53), tewas dibunuh dengan luka parah di kepala. Sementara, sang anak mengalami luka serius dan mesti dapat perawatan medis.
Selengkapnya
Partner
rama Thailand Baker Boys mengisahkan Pun, pria berusia 30 tahun yang berasal dari keluarga kaya. Dia memutuskan untuk membuka bisnis roti meskipun dia tidak menyukainya
Indonesia kaya keanekaragaman hayati dan taman nasional adalah benteng terakhir penyelamat aneka satwa liar dilindungi, mulai burung merak hingga tarsius.
Dalam akun Youtube Denny Sumargo, Ning In'am Nafila pun mengisahkan konflik rumah tangganya yang baru-bari ini viral di media sosial. Dia pun menjelaskan bahwa suaminya
Pembunuhan Berantai Wanita Muda Jepang di Vonis Mati
Banten
35 menit lalu
Pembunuhan berantai wanita muda di Jepang yang di vonis mati oleh pengadilan. Pelaku bernama Takahiro Shiraishi. Mengutip Wikipedia, pelaku lahir pada 09 Oktober 1990.
Selengkapnya
Isu Terkini