- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, permohonan uji Pasal 7 ayat (6) A UU APBN Perubahan 2012 bukan atas nama pribadi. Penggugat, kata dia, tidak hanya perorangan.
Dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Rabu 4 April 2012, Yusril mengatakan kliennya adalah perorangan, organisasi, sampai partai politik. "Ada nama dan surat kuasa, saya mewakili orang-orang itu."
Pasal 7 ayat (6) A UU APBN P 2012 berbunyi,' Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dalam kurun waktu 6 bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, pemerintah diberi kewenangan menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan kebijakan pendukungnya.'
Tak hanya materiil, pemohon juga menguji formil ayat ini. "Formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan Undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011," kata Yusril.
Menurut Yusril, aturan yang baru lahir 31 Maret lalu itu, bertentangan dengan Pasal 33 dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.