"Penarikan Penyidik dari KPK Terkait Karir"

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani sebuah nota kesepahaman baru tentang penanganan sepuluh bidang kasus korupsi. Dalam kesempatan itu, tiga pimpinan lembaga itu berkomentar soal penarikan penyidik dan jaksa dari Kejaksaan dan Polri dari KPK.

"Tidak ada istilah penarikan tanpa persetujuan, penarikan itu dalam rangka karir ke depan," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 29 Maret 2012.

Basrief mengemukakan, para penyidik dan jaksa yang ditarik dinilai sudah melampaui satu periode penugasan di KPK yakni lima sampai dengan enam tahun. Sesuai kesepakatan, mereka bisa diperpanjang, atau ditarik untuk dipromosikan. "Supaya dia bisa memberikan warna, pengetahuan pelaksanakan tugas di KPK kepada jaksa di sini. Nanti kami masukan lagi penggantinya, jadi tidak ada musuh, semuanya itu formal, melalui Sekjen," terangnya.

Sementara, Ketua KPK Abraham Samad menanggapi pernyataan Basrief. Abraham menyebut jika rotasi ataupun promosi adalah hak preogratif institusi yang bersangkutan. Namun demikian, katanya, jika jaksa dan polisi yang diperbantukan masih menangani perkara, dia berharap pimpinan instansi yang bersangkutan dapat menahan sampai perkara yang ditangani selesai.

"Jadi bukan keberatan, kami meminta Kapolri dan Jaksa Agung, untuk memberi waktu. Personel yang ingin promosi, jangan pakai penarikan untuk menyelesaikan perkara. Kemudian jika perkara sudah selesai, yang bersangkutan ingin promosi, ya kami kembalikan," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo yang mendapat giliran terakhir untuk memberikan tanggapan mengatakan setiap anggota Polri yang bertugas dimanapun, setelah dua tahun akan dievaluasi. Senada dengan Jaksa Agung, jika yang bersangkutan pernah menjadi penyidik KPK tentunya agar dapat menularkan kepada anggota yang lain tentang pengalaman dan pembelajaran.

"Karena yang ke KPK bukan sembarangan pasti yang baik-baik, supaya berimbang. Begitu proses pembelajaran, sehingga tidak ada masalah, menghormati ketentuan di institusi masing-masing, kepentingan yang bersangkutan, karier," terangnya.

Terkait permintaan Abraham, Timur mengaku dapat memahami dan itu dapat disinergikan dengan cara berkomunikasi dengan Polri. "Saya kira sangat simpel dan sinerginya tadi, tapi setelah itu kan yang bersangkutan harus berkarir di kepolisian. Kan pengin juga jadi wakapolres, kapolres, kapolda, tidak penyidik terus. Inilah bagian dari rotasi, untuk semua personel Polri," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengembalikan Direktur Penyidikan, Brigjen Polisi Yurod Saleh, ke Mabes Polri. Sebaliknya, komisi antikorupsi berencana mempertahankan dua penyidikyakni Kompol Hendy F Kurniawan dan AKP M Irwan. Keduanya sebelumnya diminta Mabes Polri untuk ditarik kembali. (adi)

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024