Kejaksaan Terus Usut Proyek Fiktif Chevron

Chevron Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews – Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang merugikan negara hingga ratusan miliar.

“Kasus Chevron masih terus kami tindak lanjuti di penyidikan. Saat ini masih pemeriksaan beberapa saksi-saksi,” kata Basrief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Maret 2012.

Bioremediasi adalah proyek menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat penambangan minyak. Kejaksaan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi Chevron itu setelah melakukan penyelidikan.

Dugaan proyek fiktif bioremediasi Chevron berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi (cost recovery).

Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, tidak dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Padahal anggaran untuk proyek remediasi sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Oknum dari BP Migas dan Chevron diduga menggelapkan uang negara senilai Rp200 miliar lebih dari nilai proyek sebesar US$270 juta tersebut. Anggaran itu sendiri dimaksudkan untuk kegiatan lingkungan selama tahun 2003 sampai 2011.

Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. “Sementara ini tersangka masih tujuh orang,” ujar Basrief.  Lima tersangka yang berasal dari PT Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara 2 tersangka dari perusahaan swasta lain di luar Chevron yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI, dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (eh)

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024