Jaksa Segera Tarik Aset Robert di Hong Kong

Pansus Angket Century Panggil Robert Tantular
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan pihaknya akan menarik aset terpidana kasus Bank Century Robert Tantular di Hong Kong. Namun demikian, tindakan itu akan diambilĀ  jika kejaksaan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Robert.

"Prinsipnya kami akan melaksanakan secara konsekuen apa yang menjadi bunyi amar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Darmono saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Maret 2012.

Darmono mengaku masih akan mempelajari putusan tersebut. Setelah semuanya selesai, eksekusi akan segera dilaksanakan.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

"Begitu kami terima putusan, pasti akan kami perintahkan Jaksa untuk segera melaksanakan," ujarnya lagi.

Menurut Darmono, sejauh ini semua aset Robert di Hong Kong telah dibekukan. Namun dia menambahkan, bahwa Kejaksaan masih menunggu proses persidangan putusan perampasan aset yang selama ini dibekukan.

"Harus ada putusan pengadilan yang bunyinya merampas harta kekayaan," ujarnya. (umi)

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024