7 Tersangka Proyek Fiktif Chevron Tak Dicekal

Chevron Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews – Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan belum menerima permintaan pencegahan ke luar negeri atas individu tertentu terkait kasus dugaan proyek fiktif  bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang merugikan negara hingga ratusan miliar.

“Belum ada permintaan,” kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Maryoto kepada VIVAnews, Jumat, 23 Maret 2012. Menurutnya, apabila permintaan cekal sudah mereka terima, maka pihak imigrasi akan langsung melaksanakan instruksi tersebut.

“Pada prinsipnya kalau kasusnya sudah penyidikan dan ada permintaan, kami siap melaksanakan,” ujar Maryoto. Sebelumnya, kejaksaan sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut – 5 tersangka berasal dari internal Chevron dan 2 tersangka lainnya dari pihak swasta.

Lima tersangka yang berasal dari PT Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara 2 tersangka dari perusahaan swasta lain di luar Chevron yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI, dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.

Dugaan proyek fiktif bioremediasi Chevron berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi (cost recovery).

Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung, tidak dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Padahal anggaran untuk proyek remediasi sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Oknum dari BP Migas dan Chevron diduga menggelapkan uang negara senilai Rp200 miliar lebih dari nilai proyek sebesar US$270 juta tersebut. Anggaran itu sendiri dimaksudkan untuk kegiatan lingkungan selama tahun 2003 sampai 2011. (hp). 

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024