- unisa.edu.au
VIVAnews - Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah membebaskan mantan Bupati Lampung Timur, Satono. MA pun mengganjar Satono dengan 15 tahun penjara.
"Kasasi dikabulkan, vonis 15 tahun penjara," kata sumber VIVAnews.com, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 19 Maret 2012. Selain hukuman 15 tahun penjara, Satono juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme. Mereka membacakan putusan itu pada hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Andreas membebaskan Satono dari dakwaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar.
Satono didakwa harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara karena jaksa penuntut umum menyatakan Satono dikenakan pasal 2 (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)