- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Komisi III Bidang Hukum DPR akan memangkas kewenangan KPK dalam bidang penindakan. Pemangkasan kewenangan ini tengah digodok DPR dalam revisi Rancangan Undang-undang KPK.
Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menyatakan kewenangan KPK perlu dipangkas karena KPK dinilai gagal mencegah tindak pidana korupsi. “KPK memang sukses menyeret banyak koruptor ke dalam penjara. Tapi bersamaan dengan itu pula korupsi merajalela,” kata Benny, 7 Maret 2012.
“Koruptor seperti dibui satu tumbuh seribu. Jadi KPK sukses menindak, tapi gagal mencegah korupsi,” ujar Benny. Menurutnya, tugas pencegahan sekaligus penindakan yang selama ini diberikan kepada KPK pada prakteknya justru menyandera dan membebani KPK.
Oleh karena itu dalam RUU KPK yang baru, jelas Benny, kewenangan kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan penindakan akan diperkuat, sementara KPK diminta fokus pada pencegahan korupsi. Dengan demikian KPK diharapkan berbagi kewenangan dengan dua lembaga hukum lainnya.
“Untuk itu UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersama-sama dengan revisi UU KPK,” kata Benny. (ren)