Gayus Kini Harus Mendekam 28 Tahun di Penjara

Sidang Vonis Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Gayus Halomoan Tambunan lagi-lagi divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dalam kasus terbaru, dia divonis 6 tahun penjara. Dengan vonis ini, berarti mantan pegawai Ditjen Pajak itu harus menjalani hukuman 28 tahun penjara.

Dalam kasus terbaru, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Gayus bersalah dalam 3 perkara yakni pencucian uang, menerima gratifikasi, dan penyuapan. Sebelumnya, Gayus juga sudah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.

Hakim pun mengganjar Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga harus membayar denda Rp1 miliar. Hakim pun menyatakan seluruh harta Gayus disita untuk negara.

Berikut catatan VIVAnews terkait seluruh vonis terhadap Gayus Tambunan:

1. Kasus Suap
Dalam kasus terbaru, Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Selain itu, Gayus juga dinayatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar tahun 2010, termasuk kepada Kepala Rutan (Karutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto.

Tidak hanya itu, Gayus juga telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.00 kepada hakim anggota lainnya.

Gayus juga terbukti bersalah menyuap penyidik kepolisian Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan Hutagalung sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.

2. Gratifikasi

Selain kasus suap, Gayus juga terbukti bersalah dalam penerimaan gratifikasi. Saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak, Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta. Gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK namun disimpan di safe deposit box Kelapa Gading Bank Mandiri.

3. Pencucian uang

Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.

4. Pajak

Gayus pun dijerat dengan kasus pajak. Karena dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Hakim menilai Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT Surya Alam Tunggal dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara.

Selain itu, Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

5. Pemalsuan Surat
Gayus juga telah dinyatakan bersalah dalam memalsukan dokumen yakni membuat paspor palsu. Gayus menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono agar dapat bepergian ke luar negeri. Paspor palsu itu digunakan Gayus bepergian ke luar negeri saat ditahan di Rutan Mako Brimob.

Atas sejumlah kasus itu, MA sudah mengganjar Gayus 12 tahun penjara. Gayus dinyatakan bersalah dalam kasus pajak PT SAT, menyuap hakim, penyidik, dan pengacara.

Kemudian atas kasus penggunaan dan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara, namun perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap, pihak Gayus masih melakukan banding.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara. Dan terakhir, Gayus divonis 6 tahun penjara atas kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang.

Ibas Harap Prabowo-Gibran Penuhi Janji Politik saat Kampanye
 Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro dan pemain Arema FC Syaeful Anwar.

Lawan PSM Makassar Jadi Laga Hidup Mati Bagi Arema FC

Arema FC akan menghadapi laga hidup dan mati dalam lanjutan Liga 1 saat melawan PSM Makassar. Duel pekan ke-33 ini akan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024