- VIVAnews/Luqman
VIVAnews - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyerangan di rumah duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 23 Februari 2012 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan setelah gelar perkara, dua orang yang diduga ikut dalam aksi penyerangan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka bertambah dua lagi, jadi totalnya tujuh. Semuanya ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Rikwanto, di Jakarta, Rabu 29 Februari 2012.
Dijelaskan Rikwanto, dua orang tersebut yakni Yongky Maslebu dan Rely Petirulan. Keduanya memiliki peran membacok, memukul dan menggerakkan. "Belum ada penangkapan lagi, sejauh ini masih 19 orang saksi dan itu belum termasuk yang diserahkan oleh Pomdam Jaya," ujar dia.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang tersangka dalam penyerangan yang mengakibatkan dua orang tewas, dan empat lainnya luka parah. Mereka Edward Tupesy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai. (umi)