Kuasa Hukum Sesalkan Jika Rosa Tak Dilindungi

Mindo Rosalina Manulang Usai Sidang Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan kepada saksi kunci sekaligus terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Mindo Rosalina Manulang.

Hal ini menyusul pernyataan kuasa hukum Rosa, Ahmad Rifai, kepada publik terkait salah seorang menteri yang meminta jatah fee 8 persen dalam sebuah proyek yang melibatkan Rosa.

Meski demikian, Ahmad Rifai, menyayangkan pernyataan LPSK yang mengancam akan mencabut perlindungan kepada Rosa itu. Menurut dia, ancaman tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat 3 UU Nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK.

"Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang mengetahui, apalagi whistleblower harus dilindungi undang-undang. Bukan sebaliknya, mereka malah mencabut," kata Ahmad Rifai saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu, 26 Februari 2012.

"Kalau benar ada pencabutan, kami sangat menyayangkan. Fungsi apa yang sebenarnya dilakukan LPSK," tambahnya.

Jika LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya, dia menduga, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu ingin kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui Rosa tidak terungkap.

"Kasus ini penuh dengan nuansa-nuansa lainnya sehingga timbul hal seperti ini," ujarnya.

LPSK, Rifai melanjutkan, seharusnya mendukung dan mengapresiasi tindakan Rosa yang melaporkan serta ingin membongkar kasus korupsi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelumnya mengatakan, akan meninjau ulang perlindungan kepada Rosa.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Menurut Semendawai, seharusnya Ahmad Rifai tidak menyampaikan menteri yang meminta jatah fee secara terbuka kepada publik, dan dapat dilaporkan secara diam-diam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena yang dilakukan Ahmad Rifai justru akan membahayakan posisi Rosa.

"Karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, maka perlindungan bisa dihentikan,” ujar Semendawai dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Jumat 24 Februari 2012. (art)

Mobil patroli polisi (FOTO ILUSTRASI)

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Mobil patroli Polsek Setiabudi, yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku jambret, yang beraksi di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, sudah diketemukan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024