- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Sekjen DPR, Nining Indra Saleh yang bersaksi bagi Nazaruddin dicecar soal mekanisme rangkap jabatan Anggota DPR. Nining yang bersaksi bagi terdakwa Muhammad Nazaruddin menyatakan, mekanisme rangkap jabatan di DPR belum diatur dalam Undang-undang Susunan dan Kedudukan DPR.
"Saya tidak tahu karena setahu saya rapat Badan Kehormatan tidak pernah membahas tentang rangkap jabatan," kata Nining di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2012.
Menurut Nining, pihaknya tidak mempersoalkan Anggota DPR yang merangkap jabatan struktural pada sektor swasta. Selama tidak dipermasalahkan oleh Fraksi dan Badan Kehormatan DPR.
"Saya tidak punya kapasitas untuk memberikan pendapat," ujarnya. Ditambahkan Nining, bahwa untuk memutuskan boleh tidaknya Anggota Dewan merangkap jabatan itu merupakan kewenangan BK DPR untuk melakukan pengawasan. "Sejauh ini terdakwa kan belum pernah dipanggil BK DPR," tuturnya.
Menanggapi kesaksian Nining, Nazaruddin mengaku tidak keberatan. Namun Nazar mengajukan satu pertanyaan kepada Nining. "Apakah saksi mengetahui bahwa 60 persen Anggota DPR adalah pengusaha?," tanya Nazar.
"Ada yang pengusaha, saya tidak mengetahui kalau jumlahnya sampai 60 persen, saya belum melakukan penelitian," jawab Nining. Nining mengaku hanya mengetahui beberapa Anggota DPR yang memang pengusaha. "Di bawah 10 yang saya tahu,"
"Termasuk saya?," tanya Nazar kembali. "Saya tidak tahu Pak Nazar (seorang pengusaha),"ucap Nining. (eh)