Ketua DPD Demokrat Bengkulu Terbukti Korupsi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Bupati Seluma non aktif Murman Effendi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinyatakan terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.

"Menyatakan terdakwa Murman Effendi terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012. Selain vonis 2 tahun penjara, Murman juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 yang dilakukan dengan menggunakan cek BCA senilai Rp100 juta dan uang tunai senilai Rp1-1,5 juta. Suap itu dimaksudkan agar anggota dewan terkait memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang kurang peka terhadap program pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, telah mengabbdi kepada negara dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu dan Bupati Seluma, dan terdakwa telah memperoleh penghargaan dari Presiden.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jaksa menuntut Murman dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut baik terdakwa dan kuasa hukum sepakat untuk pikir-pikir selam tujuh hari. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami sepakat untuk pikir-pikir," ujar Kuasa Hukum Murman, Firman Uli Silalahi.

Korban tewas dan selamat banjir bandang saat dievakuasi ke Puskesmas di Kabupaten Langkat.(istimewa/VIVA)

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Banjir badang atau air bah terjang lokasi wisata pemandian Kolam Abadi Teroh-teroh/Pelaruga Jungle, di Dusun I Desa Rumah Galuh, Kecamatan Sei Bingei, Sumatera Utara.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024