Revisi UU Persingkat Waktu Pembubaran Ormas

Aksi Demo Anti FPI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Tanribali Lamo, menyatakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sedang dalam proses revisi bersama DPR. Revisi ini nanti, kata Tanribali, akan mempersingkat waktu pembubaran sebuah ormas.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, ormas sudah kian marak bermunculan, dan tidak semua terdaftar di pemerintah. Sementara UU nomor 8/1985 tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi digunakan untuk kondisi dinamika masyarakat saat ini.

"Jumlah ormas yang tercatat ada 65.577, Yang terdaftar di kemendagri 9.058, di pemprov 14.413, di kabupaten/kota ada 42.106," ujar Tanribali di DPD RI, Jakarta, Jumat 17 Februari 2012.

Jumlah ormas tersebut, menurut Tanribali tergolong luar biasa mengingat ragam aktivitasnya. Diduga ada lebih banyak lagi ormas yang belum atau tidak terdaftar. Apalagi perkembangan ormas yang muncul setelah kejatuhan Orde Baru semakin banyak.

"Setelah Reformasi, sekian ribu ormas muncul. Belum yang tidak tercatat, berapa jumlahnya," kata Tanribali. "Di Kemendagri hanya 1000 yang memperbaharui pendaftaran."

UU Nomor 8/1985 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP nomor 18/1986 menurut Tanribali sudah tak mampu lagi menjawab tantangan penataan ormas saat ini. "Ini satu-satunya peraturan yang digunakan untuk pembinaan ormas di Indonesia. Padahal luar biasa reformasi yang terjadi," kata Tanribali.

Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat lisan dan tulisan dengan bebas, menurut Tanribali memang dijamin dalam UUD 1945. Namun pada amandemen kedua pasal 28 j ayat 2 juga disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan berdasarkan undang-undang. "Artinya tetap harus ada pembatasan," kata Tanribali.

Dalam UU Ormas yang baru nanti, menurut Tanribali, akan mengatur mengenai pembubaran yang lebih singkat. Namun untuk pembubaran tersebut tetap ada tahapannya. "Ya, karena selama ini agak lama," kata Tanribali.

"Soal pembubaran, itu secara jelas diatur Undang-Undang nomor 8/1985 atau pun di perbaikannya. Dalam Undang-Undang yang baru nanti, akan lebih dipersingkat prosesnya. Jadi ada teguran satu, dua, tiga. Ada pembekuan sementara, pembekuan dan pembubaran, tahapannya tidak panjang. Tetap melibatkan pengadilan. Diberikan kesempatan organisasi yang dibubuarkan untuk melakukan kasasi. Dalam prosesnya ini bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah karena apapun namanya ini yang harus dikerjakan," kata Tanribali. (umi)

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo di Gedung Perwayangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Setelah ditetapkan sebagai presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo dipastikan tidak akan mundur dari jabatannya saat ini selaku Menteri Pertahanan RI.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024