Anak di Luar Nikah Akan Dapat Akte

Sidang Putusan Judical Review Penodaan Agama
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mengaku siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang Pernikahan.

MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. "Kami tunduk pada putusan MK," kata dia ketika dihubungi, Jumat, 17 Februari 2012.

Menurut Nazaruddin, implementasi putusan MK tersebut adalah anak yang tidak bisa mempunyai akte kelahiran karena orangtuanya tidak memiliki surat nikah, maka sekarang hal itu bisa berubah. “Saya pelajari dulu putusannya formalnya. Nanti baru diterapkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Mahkamah Konstitusi memutuskan status anak, Machica Mochtar, yang dilahirkan di luar perkawinan kini tidak hanya menjadi tanggung jawab ibunya, tetapi juga menjadi tanggung jawab ayah biologisnya, almarhum Moerdiono.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024