MK Menangkan Sebagian Gugatan Machica Mochtar

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh Machica Mochtar.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan,  “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012.

Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut  harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Dalam sidang putusan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Menurutnya, secara teoritis, norma agama atau kepercayaan memang tidak dapat dipaksakan oleh negara untuk dilaksanakan, karena norma agama atau kepercayaan merupakan wilayah keyakinan transendental yang bersifat privat, yaitu hubungan antara manusia dengan penciptanya, sedangkan norma hukum, dalam hal ini UU 1/1974, merupakan ketentuan yang dibuat oleh negara sebagai perwujudan kesepakatan warga (masyarakat) dengan negara sehingga dapat dipaksakan keberlakuannya oleh negara (Pemerintah).

Seperti diketahui, pedangdut era 1980-an ini meminta Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dihapus karena ia merasa dirugikan.

Pasal itu menyebut, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya.

"Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya,  M Iqbal Ramadhan yang berusia 14 tahun. Dia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran sehingga membuat status hukumnya tidak jelas," kata Machica di Mahkamah Konstitusi, Senin 26 Juli 2010 lalu. (eh)

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA
Starbucks Indonesia menyerahkan ribuan buku untuk anak-anak.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

Ribuan buku tersebut merupakan donasi dari para pelanggan Starbucks Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024