Pakar UGM: Ada UU Atur Pembubaran Ormas

Aksi Demo Anti FPI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pemerintah tidak membutuhkan instrumen undang-undang baru terkait wacana pembubaran ormas yang bertindak anarki. Menurut seorang pakar dari Universitas Gadjah Mada, ormas bisa dibubarkan berdasarkan Undang-undang Ormas No 8 tahun 1985.

Zaenal Abidin Bagir, Direktur Eksekutif Program Studi Agama dan Kebudayaan UGM, Yogyakarta, menyatakan pemerintah saat ini terkesan gamang menggunakan produk UU dari Orde Baru karena takut dikatakan akan kembali ke Orde Baru.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

"Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai ormas dan sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang dinilai melanggar UU, sehingga saat ini tinggal good will dari pemerintah semata," katanya, Kamis, 16 Februari 2012.

Dalam era demokrasi peran ormas sangat penting karena menyangkut peran ormas sangat menentukan proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia. "Namun kalau peran ormas sudah dengan kekerasan maka hal itu sudah melanggar karena dalam ormas tidak boleh ada tindakan anarki," katanya

Zaenal menyatakan tindakan kekerasan tidak saja oleh ormas berlatar belakang agama, namun juga ada yang berlatar belakang etnis dan politik. Hal itu menunjukkan tidak adanya toleransi dan tidak membuka ruang untuk dialog. "Ketika kekerasan dibiarkan maka masyarakat sudah terbiasa ketika ada korban meninggal akibat kekerasan oleh ormas," katanya.

Lebih lanjut Zainal menyatakan, pemerintahan SBY tidak perlu ragu dan gamang menggunakan UU produk Orde Baru karena akan mendapatkan dukungan dari masyarakat ketika bertindak dengan tegas sesuai dengan UU yang berlaku. "Apapun alasannya ormas bertindak anarki, penegak hukum harus tegas," katanya. (umi)

Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju

Jokowi Enggak Bahas Pemerintahan Prabowo saat Buka Puasa Bersama Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan buka puasa bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. Tampak, Wakil Presiden Mar

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024