Alasan MA Tolak PK Antasari Azhar

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun harus tetap dibui selama 18 tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis PK perkara Antasari Azhar, Harifin Andi Tumpa tak mau merinci banyak dasar ditolaknya perkara Antasari. Menurutnya, bukti-bukti baru yang diajukan Antasari tak menguatkan argumentasi yang diajukan selama ini.

"Bukti baru itu tak mampu mematahkan bukti lalu yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus demikian," kata Harifin, di Denpasar, Bali, Selasa 14 Februari 2012.

Harifin menampik keputusan MA untuk menolak PK Antasari erat kaitannya dengan kepentingan politik. "Siapa yang mempolitisasi? Tak ada itu kepentingan politik. Ini murni karena bukti itu tak mampu mematahkan fakta lama yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim memutus demikian," ujar Ketua MA itu.

Untuk alasan lain ditolaknya PK Antasari, Harifin enggan merinci lebih jauh. "Lihat saja di website kami. Nanti akan lebih jelas di situ, karena dijelaskan semua," jelas Harifin. (umi)

Oxford United 2 Kali Jebol Gawang Bolton, Klub Milik Anindya Bakrie Selangkah Lagi Promosi
Petugas Haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Arab Saudi

Wujud Hadir untuk Jemaah, Petugas Haji Wajib Pakai Seragam

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Khalilurahman menyebut, pihaknya tak akan mentolerir bila mengetahui ada petugas haji yang tidak mengenakan seragam selama di Makkah.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024