Kunjungi Nazar, BK DPR Akan Periksa M Nasir

Muhammad Nasir (Demokrat)
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Badan Kehormatan DPR akan memeriksa anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat M Nasir terkait dugaan pelanggaran etika saat mengunjungi Muhammad Nazaruddin di sel lapas Cipinang, Rabu malam, 8 Februari 2012.

Nasir akan diperiksa karena diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota komisi DPR untuk kepentingan pribadi saat mengunjungi saudaranya itu di luar jam berkunjung.

Menurut anggota BK DPR dari Fraksi PKB Ali Machsan Moesa, politisi Demokrat itu kemungkinan akan diperiksa pekan ini.

"Kalau dia menggunakan fasilitas DPR untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan kan berarti melanggar etika," kata Ali Machsan saat dihubungi VIVAnews, Senin 13 Februari 2012.

Dia menjelaskan bahwa dalam kode etik pasal 3 poin 8 menyebutkan, anggota DPR tidak diperkenankan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok.

"Makanya kalau yang bersangkutan datang dan kunjungan untuk kepentingan pribadi bisa diduga itu pelanggaran kode etik," katanya.

Meski begitu, BK tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam memeriksa Nasir. Pemanggilan akan dilakukan untuk meminta penjelasan yang bersangkutan serta akan mengklarifikasi dengan data atau saksi lain.

"Kalau memang keputusan BK dia melanggar kode etik ya akan dijatuhi sanksi," kata Ali Machsan.

Apa bentuk sanksinya jika Nasir terbukti bersalah, Ali Machsan belum bisa menjelaskannya. Yang jelas, bentuk sanksi akan dilihat berdasarkan kategorinya. "Apakah pelanggarannya ringan, sedang, atau berat. "Kita kan belum memanggil dia jadi sekarang masih asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Pertemuan antara Nazar dan M Nasir, bersama mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, jelang tengah malam dipergoki Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Saat kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif Rahman, M Nasir, dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam. Ini adalah pertemuan di luar aturan," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 9 Februari.

Bahkan, Denny mengungkapkan, ada 4 pelanggaran yang dilakukan Nasir saat kunjungan ke sel Nazaruddin. Baca selengkapnya di tautan ini.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusung Imam Budi Hartono sebagai Cawalkot Depok

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024