Nazaruddin 'Catat Sejarah' Kasus di KPK

Sidang Lanjutan Muhammad Nazaruddin di Tipikor
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Untuk pertama kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal pencucian uang dalam menangani kasus korupsi. Pasal pencucian uang ini pertama kali digunakan KPK terhadap tersangka Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Demokrat dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, Senin 13 Februari 2012.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penggunaan pasal ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang. KPK menduga uang hasil korupsi wisma atlet itu kemudian digunakan Nazar membeli saham maskapai penerbangan nasional itu. "Ini pertama kali KPK menyangkakan seseorang dengan pasal TPPU," kata Johan Budi SP.

Menurut Johan, penggunaan pasal tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yang kemudian hasil dari tindak pidana tersebut 'dicuci' untuk kepentingan tertentu. "Tapi jangan lupa bahwa KPK itu hanya bisa menjerat bila berkaitan dengan penyelenggara negara," ujar Johan.

Johan menambahkan bahwa penggunaan pasal TPPU ini menggunakan data-data yang diperoleh dari PPATK. Setelah dikonfirmasi bahwa ada pidana awal yakni pidana korupsi, maka KPK cukup bukti permulaan untuk menerapkan TPPU.

"KPK juga mencoba untuk menelusuri sampai tuntas. Ini tentu belum berhenti pada satu titik ini, KPK akan kembangkan juga pada kasus lain," tuturnya.

PAN Pede Punya Eko Patrio hingga Zita Anjani, Siap Tarung di Pilkada DKI Jakarta

KPK telah menetapkan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus pembelian saham Garuda senilai Rp300,8 miliar. Uang untuk membeli saham tersebut patut diduga berasal dari kasus suap pembangunan wisma atlet oleh PT Duta Graha Indonesia (DGI).

Kasus ini terungkap dari kesaksian eks Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis di pengadilan. Dalam kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis menyebut menyebut PT Permai Grup--perusahaan milik Nazaruddin-- membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. (eh)

Kran Penghemat Aliran Air Wudhu di Mushola Nurul Qolbi

Ikuti Sunah Nabi dengan Berhemat Air Wudhu

Penghematan air wudhu dengan kran pembatas aliran air di mushola Nurul Qolbi kreo, Tanngerang.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024