Beli Saham Garuda, Nazaruddin Jadi Tersangka

Oktarina Furi Bersaksi Untuk Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

"Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK telah menaikkan status menjadi penyidikan. Kita duga ada penggunaan dana kasus Wisma Atlet PT DGI, dengan tersangka MN, anggota DPR. Ditetapkan sejak pekan lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Kasus ini naik ke penyidikan ditandai dengan pemeriksaan empat saksi, Senin 13 Februari 2012. Mereka adalah Yulianis dan Oktarina Furi, keduanya adalah mantan staf Nazaruddin di Permai Grup. Selain itu Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Laurensius Khasanto dan Dirut Mandiri Securitas, Harry Maryanto Supoyo.

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh

"Mereka saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah dan tindak pidana pencucian uang saham Garuda," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK.

Pembelian saham Garuda oleh Nazarudin sebelumnya terungkap dalam persidangan terdakwa Nazaruddin. Saksi Yulianis menyebut PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. (umi)

Indonesia, Singapore Discuss Labor Cooperation
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024