Fakir Miskin Gugat UU Jaminan Sosial ke MK

Mahfud MD & Maria Farida di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, gugatan diajukan oleh 14 orang, salah satunya fakir miskin. Para penggugat merasa UU ini tidak dapat memberikan jaminan sosial, khususnya kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar.

"Kami menguji undang-undang ini karena merasa hak-hak konstitusi kami terabaikan, tidak terpenuhi atau minimal dikurangi karena adanya UU ini," ujar pengacara para pemohon, Fathul Hadie Utsman, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 Februari 2012.

Meski sudah mengatur tentang jaminan sosial, UU SJSN ini dianggap tetap tidak bisa memenuhi hak-hak warga negara yang diatur konstitusi. "Untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar hanya mendapat jaminan kesehatan saja," kata Fatkhul Hadie.

Bank Mandiri Himbau Nasabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

"Itu pun bagi mereka yang sudah mendapatkan kartu jaminan kesehatan masyarakat miskin, kartu keluarga miskin atau sejenisnya. Bagi yang tidak dapat kartu tersebut jangan berharap mendapat layanan jaminan kesehatan."

Aturan yang disoal oleh para pemohon di antaranya pasal 14 Ayat (1) dan penjelasannya, serta pasal 17 ayat (5). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa fakir miskin secara bertahap akan didaftarkan oleh pemerintah untuk ikut suatu jaminan sosial. Selain pasal-pasal itu, masih banyak aturan UU ini yang digugat.

Tidak Dijamin

Final Thomas Cup Membara! China Gandakan Kedudukan Atas Indonesia Usai Fajar/Rian Tumbang

Dalam pasal-pasal selanjutnya juga tidak ada ketentuan atau norma jaminan sosial, seperti kecelakaan, pensiun, dan hari tua. Pada pasal 17 hanya mengatur bahwa pemerintah akan membayar iurannya secara bertahap.

"Kami beranggapan bahwa fakir miskin ke depan tidak dapat jaminan apa-apa. Tidak ada ketentuan, hanya ada undang-undang. Sewaktu-waktu bisa diubah, bisa dihindari karena tidak ada jaminan fakir miskin mendapat jaminan haknya yang telah dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Ke-14 penggugat itu adalah Imam Rofii (fakir miskin, nelayan), Imam Mawardi (petani penggarap), Fathul Hadie Utsman (Direktur ACC/Sergap), Abdul Halim Soebahar, Abdul Kholiq Syafaat, dan M. Qomari (dosen), Hadi Purnomo, Sumilatun, dan Sanusi Affansi (guru), Jaelani (kepala dusun), Hamdanah dan Raisal Haq (mahasiswa), serta Afkar Rara dan Raidal Libar (pelajar). (ren)

Waketum Gerindra sekaligus TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman

Habiburokhman: Jangan Ada Pihak yang Memecah Relawan dengan TKN Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra, Habiburokhman mengingatkan, agar tidak ada pihak yang memecah belah relawan dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024