Vonis ke Bachtiar Chamsyah Terlalu Ringan

Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis hasil eksaminasi publik terhadap vonis mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah. Vonis terhadap politisi PPP itu dinilai terlalu ringan.

Sebelumnya, Bachtiar divonis 1 tahun 8 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung.

Putusan terhadap Bachtiar belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) karena yang bersangkutan telah menyatakan kasasi. Namun karena masa tahanannya sudah habis, ia berhak menghirup udara bebas.

Peneliti ICW Donald Fariz menilai putusan tersebut jauh sekali dari tuntutan JPU yang berharap hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara bagi terdakwa dan denda Rp100 juta.

"Terdapat beberapa pengabaian fakta-fakta persidangan  yang semestinya memberatkan terdakwa tetapi kemudian hakim mengabaikannya," kata Donald di Jakarta, Selasa 31 Januari 2012. "Di sisi lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kelemahan yang penting untuk dicermati."

Menurutnya, hasil eksaminasi publik menemukan beberapa kelemahan dalam kasus korupsi mesin jahit dan impor sapi ini. Diantaranya, tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pilihan sanksi yang ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tanda-tanya besar dikarenakan tidak menyertai denda mengganti kerugian negara. Hal itu jauh dari semangat pemberantasan korupsi yang juga mengupayakan membuat jera pelaku korupsi," terangnya.

Disamping itu, fakta persidangan melalui keterangan saksi yang menyebutkan terdapatnya aliran dana ke Yayasan Cendikia, namun JPU memilih tidak mengembangkan keterangan saksi tersebut untuk membuktikan bahwa terdakwa turut menikmati hasil korupsi. "Akibatnya Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak ikut menikmati hasil korupsi," ujar Donald.

Selain itu, Donald menegaskan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil pidana korupsi sehingga terdakwa harus dibebaskan dari unsur Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi titik lemah dalam pertimbangan Hakim.

"Jika memerhatikan putusan, terdapat jumping conclussion dalam pertimbangan Hakim yang tiba-tiba membuat kesimpulan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi tanpa terlebih dahulu menghubungkan dengan fakta-fakta persidangan terkait aliran uang yang diterima orang-orang termasuk terdakwa," paparnya.

Donald menambahkan fakta-fakta persidangan berupa keterangan saksi khususnya saksi Sularto dan Yusrizal juga ikut diabaikan oleh majelis hakim sehingga menyebabkan dakwaan pasal 18 tidak terbukti. Padahal berdasarkan keterangan saksi-saksi Sularto dan Yusrizal, terdakwa turut menikmati uang hasil korupsi.

"Dengan demikian perbuatan terdakwa yang berdiri sendiri-sendiri jelas-jelas merupakan beberapa kejahatan, menguntungkan yayasan Insan Cendikia, Musfar Azis, Iken Br Nasution, Toni Jaya Laksana dan lain-lain," imbuhnya. (eh)

Yoon Bomi Apink Pacaran dengan Produser Rado Selama 7 Tahun
Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M. Eng

Prodi Teknik Sipil dan Elektro UMB Raih Akreditasi Unggul

Pencapaian program studi Teknik Sipil dan Elektro tersebut, semakin memantapkan posisi Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana sebagai salah satu fakultas teknik terbaik.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024