Staf Gelapkan Dana, Petinggi KPK Patungan

Demo Keprihatinan Kinerja KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Sidang perkara penggelapan uang anggaran Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2009 yang dilakukan mantan pegawai KPK, Endro Laksono kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2012.

Mantan Deputi Pencegahan Eko Tjiptadi yang menjadi saksi dalam sidang hari ini mengungkapkan, akibat perbuatan terdakwa dirinya terpaksa menutupi kekurangan kas anggaran Deputi Pencegahan. Eko patungan dengan Sekjen KPK Bambang Praptonosunu.

Dia bersama Bambang Praptonosunu patungan sebesar Rp 180 juta. Sementara untuk sisa kekurangan ditanggung bersama pejabat lain di Deputi Pencegahan.

"Agar anggaran KPK berikutnya dapat cair. Uang itu milik saya pribadi, saya harus menanggung karena saya atasan terdakwa," ujarnya.

Sampai dengan Endro tersangka dan duduk di kursi pesakitan, uang Rp 180 juta miliknya juga belum kembali. "Sebenarnya saya tidak ikhlas yang mulia," tuturnya kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Endro Laksono didakwa telah menggelapkan uang anggaran perjalanan dinas Deputi Pencegahan KPK senilai Rp388 juta.

Akibat perbuataannya, dia harus mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (umi)

Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?
Striker AC Milan, Rafael Leao

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

Penyerang AC Milan, Rafael Leao dinilai masih bisa meningkatkan level permainannya. Asalkan dia percaya terhadap diri sendiri, dan terus bekerja keras.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024