Jenazah Suspect Flu Burung Dimakamkan

Pemakaman Pilot Casa
Sumber :
  • VIVAnews/Luqman

VIVAnews - Jenazah RO (18), pasien suspect flu burung yang meninggal dunia di ruang isolasi RSUD Tangerang, Banten telah dibawa ke kediamannya di Kampung Ciodeng, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Keluarga langsung memakamkan jenazah RO.

"Jenazah sudah dibawa ke kediamannya untuk dimakamkan," kata Kepala Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis kepada Vivanews.com, Rabu 25 Januari 2012.

Menurut Muchlis, jenazah RO diperlakukan sesuai dengan prosedur penanganan pasien penyakit menular berbahaya, termasuk flu burung. Dikatakannya, sesuai syariat Islam, jenazah telah dimandikan dan dikafani oleh petugas rumah sakit. Kemudian jenazah dibungkus plastik dan dimasukan ke dalam peti jenazah. "Termasuk juga kita sudah meletakkan gumpalan tanah di dekat kepala jenazah (syarat prosesi pemakaman Islam)," katanya.

Perlakuan itu, tambahnya, dilakukan supaya jenazah RO bisa langsung dimakamkan. Menurutnya, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada keluarga untuk tidak membuka peti jenazah. "Jadi petugas kita ikut ke sana. Memastikan jenazah RO langsung dimakamkan," kata Muchlis.

Berdasarkan analisis dokter, kata Muchlis, meninggalnya RO disebabkan oleh pneumonia berat atau gambaran klinis yang bisa disebabkan bakteri atau virus. "Nah dilihat dari gejalanya terlihat memang dekat dengan penyebab dari virus flu burung," terangnya.

"Tapi kita belum sampai pada kesimpulan RO meninggal karena virus H5N1 itu. Sebab dari hasil pemeriksaan 2 kali oleh P2PL, hasilnya negatif."

RO masuk ruang isolasi sejak lima hari lalu, atau Sabtu 21 Januari 2012. RO terindikasi suspect flu burung setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Sari Asih Karawaci, Kota Tangerang, sejak Jumat 20 Januari 2012. RO masuk rumah sakit dengan keluhan demam tinggi, sesak nafas, suara serak. (eh)

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024