Kontras:SBY Salah Paham Soal Pelanggaran HAM

Sorot 20 tahun Reformasi - Sumarsih, ibu dari mahasiswa Universitas Atma Jaya Bernardus Realino Norma Wirawan
Sumber :
  • VIVA/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat pimpinan Polri-TNI, kemarin, yang mengatakan ada banyak tuduhan tidak benar soal pelanggaran HAM berat.

Di situ, SBY menyatakan bahwa peristiwa demi peristiwa yang terjadi di Indonesia bukan pelanggaran HAM berat, seperti halnya kejahatan terhadap kemanusiaan dan Genosida yang terjadi di Bosnia Herzegovina, Kamboja ataupun Afrika.

"Bagi KontraS pernyataan SBY merupakan pernyataan yang tidak bercermin pada fakta-fakta di lapangan. Pernyataan SBY ini merupakan pembelaan politik apriori atas berbagai peristiwa yang patut diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh TNI dan Polri," kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Sabtu 21 Januari 2012.

Menurut dia, secara konseptual, Pelanggaran HAM yang berat adalah kekerasan yang ditujukan kepada warga atau populasi sipil yang dilakukan secara sistematis atau meluas. Hal ini dijamin dalam pasal 7 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Bentuk-bentuk kekerasannya bisa berupa penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembunuhan, dan eksterminasi.

"Dalam berbagai kasus, kekerasan yang dilakukan ke masyarakat sipil masih terjadi hingga hari ini. Kekerasan dilakukan secara sistematis dan memberikan efek meluas hingga berakibat pada suatu kondisi yang memperburuk setiap individu atau komunitas tertentu," ujarnya.

Haris menyontohkan pada kasus Papua, ada berbagai bentuk penyiksaan dan penyerangan-penyerangan terhadap warga sipil yang tinggal di daerah perkampungan. Selain itu, terjadi juga penyimpangan di berbagai proses hukum.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?

"Contoh lain adalah meluasnya pembiaran kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, jelas-jelas Polisi gagal mencegah, bahkan terlibat dengan kelompok penyerang," kata dia.

"Di sisi lain pernyataan SBY ini merupakan penghindaran dari tanggung jawabnya atas persoalan impunitas di Indonesia yang berkepanjangan," ujarnya lagi.

Dia menilai, SBY selama lebih dari tujuh tahun berkuasa tidak mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kasus Talangsari 1989, peristiwa 1998, penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Wamena-Wasior Papua dan Trisakti-Seminggi I dan II.

"Padahal kasus-kasus tersebut sudah dilakukan proses hukum. Penyelidikannya oleh Komnas HAM," ujar dia.

Haris menambahkan pernyataan SBY dalam Rapim Polri-TNI hanya dalam konteks "tidak melakukan” pelanggaran HAM. Tapi SBY di sisi lain gagal melakukan kewajiban penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Kedepan, KontraS berharap SBY memperbaiki kinerja penegakan HAM di Indonesia. Memastikan TNI dan Polri tidak melakukan pelanggaran HAM yang berat, memastikan Komnas HAM bisa bekerja dengan baik dan meminta Kejaksaan Agung menindak lanjuti penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat," katanya.

Sebelumnya, SBY meminta LSM untuk menilai adil persoalan di Papua. “Tidak masuk akal jika ada NGO (Non-Governmental Organization) yang mengatakan seolah kita dilarang untuk tegakkan kedaulatan hukum dan keamanan di Papua,” kata dia. “Yang penting (TNI/Polri) menjalankan tugas dengan benar tanpa melanggar hukum dan HAM,” imbuh SBY.

Ia menekankan, Papua adalah bagian sah dan integral dari Indonesia. SBY pun mengatakan, apabila tentara Amerika Serikat menggunakan kekuatan militernya di negeri lain, TNI menggunakannya di negeri sendiri untuk menegakkan kedaulatan negara.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

“Bandingkan (yang dilakukan TNI di Papua) dengan kehadiran pasukan koalisi (AS) di Irak, Afganistan, dan Libya dari segi kekuatan dan aksi militer,” ujarnya.

Toyota Prius 2024

Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS

Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota mengumumkan untuk melakukan penarikan kembali atau recall Prius terbaru.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024