Mengaku Ateis di Facebook, UU ITE Mengancam

Simbol pelarangan Facebook
Sumber :
  • digiactive.org

VIVAnews - Polres Dharmasraya menetapkan Alexander sebagai tersangka karena menyebarkan keyakinan tak bertuhan (ateis) lewat jejaring sosial Facebook. Calon PNS di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat ini diancam pasal berlapis.

"Selain Undang-Undang ITE, tersangka juga diancam dengan pasal penodaan agama dan pemalsuan surat keterangan dalam KUHPidana," kata Kapolres Dharmasraya Khairul Azis pada VIVAnews, 20 Januari 2012.

Menurut Kapolres, tersangka diancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, lulusan statistik Universitas Padjajaran ini juga dijerat dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dan pasal dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan.

Alexander diamankan jajaran Polres Sijunjung setelah melakukan debat terbuka soal keyakinannya dengan warga. "Kalau tidak kita amankan kemarin, kita khawatir warga bisa mengamuk karena sudah emosi," tambah Khairul.

Dalam sejumlah bukti yang dikumpulkan penyidik, akun Facebook Alexander akan menjadi bukti yang menguatkan untuk membuktikan kasus tersebut. Kasus ini berlanjut setelah LSM Pandan dan Majelis Ulama setempat melaporkan Alexander ke polisi.

Sejauh ini, sejak ditangkap, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. "Secepatnya akan kita limpahkan agar tidak berlarut-larut mengundang polemik," ucap Khairul. (umi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan chip in yang mengusung tema “Periksa Fakta Sederhana” pada tanggal 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024