Lima Undang-undang Berpotensi Langgar HAM

Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim
Sumber :
  • Antara/Widodo S. Jusuf

VIVAnews – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, membeberkan lima Undang-undang yang berpotensi melanggar HAM. Peraturan-peraturan itu juga kerap melatarbelakangi konflik di berbagai daerah.

Kelima UU tersebut, menurut Ifdhal, adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan menekankan, hutan yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya (oleh warga) akan menjadi hutan negara, bahkan hutan adat sekalipun. Ini melatarbelakangi merebaknya kasus Mesuji dan Bima,” kata Ifdhal dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di  Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

Selain itu, terang Ifdhal, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi, pengaturannya tidak jelas. Sementara UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, juga dinilai banyak menjadi sumber sengketa perkebunan inti dan plasma.

“Karena pengaturan dalam UU tidak begitu rinci, dan tidak mengatur secara keseluruhan,” terang Ifdhal. Sementara UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda pun dianggap bermasalah, karena memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin pertambangan dan perkebunan.

Ifdhal mengungkapkan, dari aduan pelanggaran HAM yang masuk dan ditangani Komnas HAM, kasus sengketa terbanyak memang berupa konflik seputar Sumber Daya Alam (SDA). Dengan demikian, kata dia, UU di bidang SDA juga merupakan UU yang paling banyak bertentangan dengan HAM. (ren)

Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024
Anies dan Cak Imin saat silaturahmi  hari raya lebaran tahun 2024

Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Semoga MK Beri Keputusan yang Baik

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan buka suara soal penyerahan berkas kesimpulan yang diberikan oleh Tim Hukum Nasional Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024