Gubernur NII Jateng Divonis 5 Tahun Bui

Bendera NII ( Negara Islam Indonesia )
Sumber :

VIVAnews - Totok Dwi Hananto alias Mizan Sidiq, sosok yang dikenal sebagaiĀ  Gubernur NII KW9 Jateng-DIY dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto, Ungaran, Jateng.

Majelis hakim yang diketuai Zaenuri menilai, Totok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana makar terhadap pemerintahan yang sah. Berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan ahli, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menggulingkan negara sesuai Pasal 110 ayat (1) dan (5) jo Pasal 107 ayat (5) KUHP.

Perbuatan terdakwa dinilai bisa memecah persatuan dan stabilitas berbangsa dan bernegara. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dakwaan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan bahwa ada hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan selama persidangan. "Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan, menghukum terdakwa 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Zaenuri, Kamis 12 Januari 2012.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Tri Priyambodo langsung menyatakan banding. Menurut JPU, vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.

"Apalagi majelis hakim juga meyakini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi jelas, bahwa terdakwa termasuk makar," kata Tri Priyambodo.

Ternyata bukan hanya JPU, Novianto Sumantri selaku penasehat hukum terdakwa juga menyatakan banding. "Ada pengakuan terdakwa yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," kata Novianto Sumantri.

Pada hari yang sama, 5 terdakwa kasus NII lainnya, yakni Mardiyanto alias Ridho, Supandi alias Mahmud alias Danu, Nur Basuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Ahmad Mujahid dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah juga disidangkan. Sidang kasus NII ini digelar secara marathon.

Sebelumnya, Gubernur NII KW 9, Totok ditangkap di rumahnya, Jalan Slamet Riyadi Ungaran akhir Mei 2011 lalu. Sedangkan 5 anak buahnya ditangkap di Jalan Nusa Indah Ungaran.

Laporan : Puspita Dewi | Semarang, umi

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
Kecelakaan beruntun akibat truk yang ugal ugalan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi mengaku masih kesulitan memeriksa sopir ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024