Korupsi, Kader Demokrat Divonis 17 Bulan Bui

Tersangka korupsi Departemen Sosial, Amrun Daulay
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Amrun Daulay divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan. Amrun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi di Departemen Sosial.

"Menyatakan terdakwa Amrun Daulay terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pegadilan Tipikor, Mien Trisnawaty, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 Januari 2012.

Menurut majelis hakim, Amrun sebagai Dirjen Banjamsos telah terbukti melanggar sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa telah melaksanakan proyek tersebut melalui penunjukkan langsung PT Lasindo untuk mesin jahit dan PT Atmadira untuk pengadaan 2.800 ekor sapi impor. Maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terbukti," ujar Mien Trisnawati.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan terdakwa bersama Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang menyetujui penunjukkan langsung juga telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. "Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp15.138.199.440," ujarnya.

Yang memberatkan terdakwa, sebagai pemerintah harusnya menjadi contoh dan teladan yang baik, akibat perbuatan terdakwa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah berkurang.

Perbuatan terdakwa yang menindaklanjuti arahan Bachtiar Chamsyah dengan penunjukkan langsung adalah tidak profesional sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Terkait putusan itu Amrun menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Amrun, yang juga mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Amrun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (umi)

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
Putri Anne

Putri Anne Blak-blakan Belum Bisa Move On dari Arya Saloka?

Putri Anne mendapat pertanyaan dari pengguna instagram tentang tips untuk bisa move on.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024