Ini Kata Polri Soal Polemik 9 Perda Miras

Miras llegal
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews -Kementerian Dalam Negeri sudah memeriksa sejumlah Peraturan Daerah, yang selama ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan lain yang lebih tinggi seperti undang-undang. Dari pemeriksaan itu, Kemendagri akhirnya memutuskan bahwa setidaknya terdapat 9 Perda yang mestinya diklarifikasi lebih jauh. Semuanya Perda soal minuman keras alias Miras.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

"Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011.

makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. ( Penjelasan Kemendagri baca di sini)

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan mendesak Kemendagri untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin mencabut sejumlah Perda itu.

Mabes Polri meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kepada masyarakat soal keputusan melakukan verifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Sosialisasi itu diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Taufik, menegaskan bahwa tindakan penolakan yang berpotensi kerusuhan dapat dicegah bila masyarakat mengerti latar belakang dari keputusan itu.
 
Pihak kepolisian, lanjutnya, berjanji akan memantau terus perkembangan dari kebijakan ini. "Ini perlu kami dalami," katanya usai acara peluncuran buku di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa malam, 10 Januari 2011.

Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!

Sebelumnya, Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang menilai pencabutan perda yang mengatur peredaran minuman keras di Tangerang akan menimbulkan dampak yang baru, yakni degradasi sosial. Ulama Tangerang mengancam akan mengerahkan massa jika Perda itu dicabut.

"Jika Perda dicabut, Forum siap melakukan aksi 10.000 santri turun jalan. Dengan tuntutan bahwa perda nomor 7 tetap diberlakukan," kata Ketua Forum, KH Baijuri Khotib, Selasa 10 Januari 2012.

Menurut Baijuri, selama ini masyarakat sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan langkah hukum. Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga uji materi. Yang pasti masyarakat menyayangkan pencabutan Perda," kata Baijuri.

Fuji dan Denny Sumargo

Diramal Bakal Menikah dengan Mayor Teddy, Begini Reaksi Mengejutkan Fuji

Sudah sering kali diramal, mantan kekasih Thariq Halilintar Fuji ini akhirnya mengaku capek dan risih. Tapi gimana jika diramal nikah dengan Mayor Teddy?

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024