Kemendagri Cabut 351 Perda, 9 Mengatur Miras

Miras llegal
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 351 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.

"Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.

Reydonnyzar menyebutkan, perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Dia menjelaskan pencabutan sembilan perda tersebut sudah sesuai prosedur. Namun, tidak semua perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol itu dicabut semua isinya, melainkan hanya beberapa poin yang melarang peredaran minuman beralkohol.

Oleh sebab itu, kalau pemerintah daerah tidak sependapat dan mengajukan protes atas pencabutan perda itu, Kemendagri menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Itu bisa ditempuh," katanya.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024