Orangtua Kaget DW Menjambret Rp 1.000

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Ismanto, orang tua DW, remaja yang diadili karena menjambret mengaku, anaknya berubah perilaku dalam seminggu sebelum terjadinya kasus penjambretan di Jalan Ahmad Yani, Maret 2011 lalu.

"Setelah kasus tersebut terjadi baru saya paham, ternyata perubahan perilaku tersebut terjadi saat berteman dengan orang yang bernama Anong," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 9 Januari 2012.

Menurut Ismanto, DW termasuk anak penurut, terutama pada ibunya. Dia hanya pergi jauh ke sekolah dan belanja ke pasar untuk membantu ibunya yang memang membuka warung kecil-kecilan.

"Dia anak pendiam dan rajin salat kalau sore harinya. Semua sudah dilakukan sejak kecil. Selain itu dia juga rajin belajar dan memang rutinitas harian tersebut sangat dinikmatinya," ujar pria asal Bandung ini.

Ia mengaku kaget setengah mati saat mendengar anaknya terlibat kasus penjambretan. Sesuatu yang tidak dipercaya.

Saat ini, keluarga Ismanto tinggal di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Itu pun bukan kontrakan, tetapi di sebuah lapak proyek tempat Ismanto bekerja. Sebelumnya mereka mengontrak di Jalan Pidada karena dekat dengan proyek tempat Ismanto bekerja.

Menyikapi kasus DW, Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta agar DW dibebaskan. Sebabnya, selain sebagai pelaku, DW juga merupakan korban.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Korban dari lingkungan yang tak kondusif, yang melanggar hak-hak mereka sehingga mereka tergelincir dalam kubangan tindak pidana," kata pria yang akrab disapa Kak Seto yang datang khusus ke Bali untuk mendukung DW.

Anak seusianya tidak layak tinggal di lingkungan seperti itu yang membuat mereka mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya.

Baik Kak Seto maupun Ismanto mengharapakan agar DW segera dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya. Minimal sudah impas dengan hukuman kurungan selama dua bulan yang sudah dijalaninya. Setelah ditangkap dan ditahan, DW tidak dapat melanjutkan sekolahnya di SMP PGRI 8 Denpasar.

"Saya ingin agar DW segera dibebaskan agar bisa melanjutkan kembali sekolahnya seperti biasa," ujar Ismanto.

DW, bocah yang diduga melakukan aksi penjambretan dengan barang bukti Rp1.000 terancam 5 tahun penjara. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erawati Susina menjerat DW dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan.

Dakwaan itu dibacakan JPU Erawati Susina pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Puji Harian, Senin 9 Januari 2012. Baca selengkapnya di sini.

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Laporan: Bobby Andalan | Bali, eh

Ilustrasi teknologi tes DNA yang praktis

Analisis Metabolisme Tubuh dan Kebutuhan Nutrisi Lewat Tes DNA

Sebuah tes DNA yang menganalisis metabolisme dan kebutuhan nutrisi, memungkinkan para pengguna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kondisi kesehatannya

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024