Selain Pelaku, Bocah Penjambret Juga Korban

Kak Seto di depan anak-anak
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - DW, bocah berusia 14 tahun harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ironinya, dia menjadi terdakwa dengan barang bukti uang Rp1.000.

Ceritanya berawal setahun lalu, 13 Maret 2011 lalu. Kala itu, bocah kelahiran Bandung, Jawa Barat itu menjambret di Jalan Ahmad Yani pada pukul 23.00 WITA.

Sialnya, ulah DW diketahui warga. Ia diteriaki dan dikejar oleh warga. Karena tak stabil mengendarai sepeda motornya, dia terjatuh dan ditangkap oleh warga. Lantas, DW diserahkan ke pihak kepolisian. Di dalam tas yang dijambretnya, hanya ada uangĀ  Rp1.000. Ia pun ditahan.

Menyikapi kasus DW, Seto Mulyadi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta agar DW dibebaskan. Sebab, selain sebagai pelaku kejahatan, DW juga merupakan korban.

"Korban dari lingkungan yang tak kondusif, yang melanggar hak-hak mereka sehingga mereka tergelincir dalam kubangan tindak pidana," kata pemerhati anak yang akrab disapa Kak Seto saat datang ke Bali untuk mendukung DW, Senin 9 Januari 2012.

Indonesia sendiri, kata Kak Seto, sudah memiliki SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang salah satu keputusannya agar melaksanakan restoratif justice dalam menangani kasus anak.

"Jadi, mohon gunakan pendekatan ini. Tidak dengan penghukuman yang malah bisa mengembangkan potensi negatif anak-anak menjadi pelaku-pelaku kriminal," harap Kak Seto.

Kak Seto sendiri memiliki perhatian lebih untuk DW. Kak Seto mengaku akan mengunjungi lapas di mana DW ditahan. "Untuk melihat seberapa jauh dia diperlakukan sebagai anak," katanya.

Dia juga akan melihat langsung proses persidangannya, untuk melihat seberapa jauh bisa diupayakan agar bisa mengedepankan pendekatan restoratif justice.

"Tidak semua berakhir pada pemidanaan. Bisa dikembalikan kepada orang tua atau lembaga yang bisa mendidik dia. Apa yang terbaik untuk dia (DW) itu yang kami perjuangkan," tuturnya.

Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024