Aniaya AAL, Briptu Ahmad Rusdi Dapat Sanksi

Korban kasus pencurian sandal bekas, Briptu. Ahmad Rusdi Harahap
Sumber :
  • Antara/ Mohamad Hamzah

VIVAnews - Briptu Ahmad Rusdi Harahap, yang menjadi pelapor sekaligus terperiksa kasus pencurian sandal jepit di Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sanksi dari kesatuannya di kepolisian. Sanksi dijatuhkan melalui sidang disiplin yang di gelar di Markas Komando Brimob Polda Sulteng, Kamis 5 Januari 2012.

Sanksi dibenarkan tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial, Devi Tiomana, yang mendampingi AAL dan keluarganya saat sidang disiplin digelar. Ia menjelaskan, sidang digelar di Ruang Rupatama yang dimpin oleh ketua majelis hakim, Komisaris Polisi Indra Budiawan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Briptu Ahmad Rusdi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap AAL. Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak mampu mengayomi masyarakat sebagaimana tanggungjawab tugasnya.

"Makanya, majelis hakim menjatuhkan sanksi sebanyak empat item, yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus selama 21 hari," kata Devy saat dihubungi dari Makassar.

Sidang tersebut sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi, antara lain Briptu Simon, rekan pelaku, terdakwa AAL, dan keluarganya. Mereka dimintai keterangan soal peristiwa penganiayaan setelah menuduh AAL mencuri sandal milik pelapor.

Pada malam sebelumnya, terdakwa AAL juga telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu dalam kasus pencurian sandal jepit tersebut. Meski divonis bersalah, namun AAL tidak dihukum sesuai tuntutan sebelumnya melainkan dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani pembinaan.

Laporan: RHA | Makassar

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery
Bendera Arab Saudi.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Arab Saudi kemungkinan akan memiliki perwakilan kontestan Miss Universe pertamanya tahun ini. Kandidat lagi diseleksi ketat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024