KY Panggil Hakim Pengadilan Kasus Curi Sendal

Aksi seribu sendal untuk aal
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Ketua Bidang Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, menilai ada yang salah dari persidangan AAL, terdakwa kasus pencurian sendal di Palu, Sulawesi Tengah. Sebab, barang bukti yang diajukan ke muka persidangan berbeda.

"Itu salah satu hal yang aneh dan agak janggal. Dia diajukan di persidangan sebagai terdakwa dengan dugaan mengambil sandal jepit merk X, tetapi di persidangan bukan itu barang buktinya. Lalu hakim tetap menyalahkan hukum pidana anak itu, walaupun dengan dikembalikan ke orang tua," kata Suparman di Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Menurut Suparman, kasus ini sejak proses perkara sampai ke persidangan sangat kontroversial. "Terbukti kemudian di persidangan antara barang bukti yang dikatakan diambil oleh anak itu dengan yang di persidangan berbeda," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial, Senin pekan depan akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah untuk meminta salinan putusan.

Jika dalam putusan hakim ada kejanggalan, KY akan menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan dokumen, saksi, dan hakim. "Saya nggak paham mengapa hakim memutus seperti itu. Saya tidak tahu persis fakta apa yang terjadi di persidangan. Tapi kita perlu tahu ada aspek lain nggak di balik itu," pungkasnya.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Tim Pengawas

Sementara itu, Komisioner KY lainnya, Imam Anshori, menambahkan, KY sudah mengirim tim untuk mengawasi persidangan tersebut. Meski demikian, KY menghormati putusan dari majelis hakim.

"Tetapi karena ada reaksi masyarakat yang kecewa terhadap putusan itu, KY akan pelajari pertibangan-pertimbangan hukum untuk pengambilan putusan itu. Kalau sudah sesuai dengan hukum acara dan mengikuti asas-asas yang semestinya ya tidak masalah," kata Imam.

Namun, jika KY menemukan ada indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar oleh hakim yang bersangkutan, tentu KY akan melakukan pendalaman dan kalau perlu klarifikasi kepada hakim yang bersangkutan.

"KY tdak mencari-cari kesalahan, tapi kalau ditemukan pelanggaran, KY tidak boleh lepas tangan, kita tindaklanjuti sebagaimana untuk kasus-kasus yang lain," ujarnya. (ren)

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024