Laporan Akhir Tahun Wahid Institute

2011, Pelanggaran Kebebasan Beragama Tinggi

Cuplikan video penyerangan jemaah Ahmadiyah
Sumber :
  • dok. Ahmadiyah

VIVAnews - Lembaga sosial dan keagamaan The Wahid Institute melansir laporan tentang praktek kebebasan beragama dan tolerasi di Indonesia sepanjang tahun 2011.

Dalam penelusurannya, lembaga yang dipimpin Yenny Wahid itu menemukan telah terjadi peningkatan pelanggaran dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan selama tahun 2011 jika dibandingkan dengan tahun 2010 lalu.

"Apabila tahun sebelumnya hanya 64 kasus maka jumlah ini meningkat 18% menjadi 92 kasus," kata peneliti The Wahid Institue, Rumadi, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Matraman, Jakarta Timur, Kamis 29 Desember 2011.

Rumadi mengatakan, bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang paling tinggi adalah pelanggaran atau pembatasan aktivitas keagamaan atau kegiatan ibadah kelompok tertentu dengan 49 kasus atau 48%.

Kemudian tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara 20 kasus atau 20%, pembiaran kekerasan 11 kasus (11%), kekerasan dan pemaksaan keyakinan 9 kasus (9%), penyegelan dan pelarangan rumah ibadah 9 kasus (9%), dan kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan 4 kasus (4%).

"Jawa Barat adalah daerah paling tinggi tingkat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yakni, 55 kasus atau 58%. Diikuti Banten 9 kasus atau 10%, NAD 5 kasus (6%), Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulsel masing-masing 4 kasus, dan daerah-daerah lainnya antara 1-2 kasus," terangnya.

Dia mengemukakan, dari 92 kasus pelanggaran itu, selama 2011, Jemaat Ahmadiyah adalah korban terbanyak dengan 46 kasus (50%). Kemudian Jemaat GKI Taman Yasmin Bogor 13 kasus (14%), jemaat gereja lainnya 12 kasus (13%), kelompok terduga sesat 8 kasus (9%), Millah Abraham (4 kasus), kelompok Syiah dan aliran AKI (2 kasus), aliran Nurul Amal, aliran Bedatuan, aliran Islam Suci, Padepokan Padange Ati dan jemaah Masjid di NTT, masing-masing 1 kasus.

Dari data kekerasan, sebaran wilayah tersebut, dan kategori korban, Wahid Institute mencatat aparat kepolisian adalah pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran dalam kategori pelaku instutusi negara. Selain itu adalah kepala daerah atau pejabat berwenang lainnya.

"Aparat kepolisian terbanyak dengan 32 kali melakukan pelanggaran (26%), bupati, walikota atau oknum-oknum pejabat di lingkungan kabupaten/kota 28 kali (23%), tentara 16 kali (13%), Satpol PP (10 kali), Pemerintah Provinsi (8 kali), kantor Kemenag atau KUA (8 kali)," bebernya. (eh)

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick
Penyakit Demam Berdarah di Jakarta dikatakan meningkat sejak memasuki tahun 2024.

Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus

Angka kasus demam berdarah di Indonesia kembali meningkat. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan hingga Kamis sore 28 Maret 2024 tercatat sudah ada 390 kematian

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024