Anas: Bukti Kuitansi Tak Jelaskan Apapun

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah tudingan Muhammad Nazarudin bahwa dirinya telah mengatur proyek Hambalang. Dalam proyek itu disebutkan Anas mendapatkan dana segar dari perusahaan pemenang proyek, PT Adhi Karya Tbk, untuk biaya pemenangan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Demokrat di Bandung pada 2010.

"Saya dengan tegas mengatakan apa yang disampaikan itu bukan keterangan atau pun penjelasan. Yang disampaikan itu karangan dan kebohongan," kata Anas di sela turnamen futsal di Hanggar, Pancoran, Jakarta, hari ini.

Anas mengatakan, permasalahan seputar kasus yang melilit Nazaruddin saat ini sudah ditangani penegak hukum. Untuk itu, dia pun mempersilakan aparat bekerja menyelidiki kasus itu hingga tuntas.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

"Karena itu diselidiki dengan tuntas berdasarkan bukti-bukti yang objektif. Itulah yang nanti bisa menjawab dengan gamblang," ujar Anas. "Saya tidak ingin menjawab dengan verbal, silahkan diselidiki dengan tuntas dan gamblang berdasarkan bukti-bukti yang objektif. Itu akan menjawab dengan tuntas."

Terkait proyek Hambalang, Anas menyatakan dirinya sama sekali tak mengetahui proyek itu. Dia pun menuding Nazarudin berbohong atas keterangannya itu. "Dari tahunnya saja sudah bohong," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya bukti berupa kuitansi, Anas menyatakan bukti tersebut tidak menjelaskan apapun mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut "Itu tidak menjelaskan apa-apa. Kuitansi tidak menjelaskan apa-apa," ujar mantan Ketua Umum PB HMI itu.

Seperti diketahui, Nazaruddin mengungkapkan uang dari Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang dibagikan kepada 325 DPC Demokrat, berasal dari PT Adhi Karya. Sebelum ini, Nazaruddin sempat mengatakan bahwa PT Adhi Karya memenangkan proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, atas perintah Anas.

Dalam sidang pembelaannya di Pengadilan Tipikor tanggal 7 Desember 2011, Nazar mengatakan bahwa Anas memerintahkan agar Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang senilai Rp1 triliun, karena hanya PT Adhi Karya yang mampu memenuhi permintaan Anas untuk memasok dana pemenangan Anas dalam Kongres Demokrat.

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024