Norman Kamaru Dilarang Pakai Atribut Polisi

Briptu Norman Kamaru
Sumber :
  • ANTARA/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, paska dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian RI, Norman Kamaru tidak diperbolekan lagi menggunakan segala atribut Polri. Saud menegaskan hak-hak Norman sebagai anggota polisi sudah tidak ada lagi.

"Pangkat briptu yang melekat sudah tidak ada lagi. Hak-hak dia sudah tidak ada lagi," kata Saud saat ditemui di Ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 6 Desember 2011.

Tidak hanya itu, Saud mengatakan jika Norman suatu ketika menggunakan atribut polisi saat manggung sebagai penyanyi, maka akan ditindak. "Itu juga tidak boleh. Ya kami proseslah. Kan dia sama saja kayak warga biasa," terangnya.

Pemberhentian tidak hormat ini membuat Norman yang melejit lewat lipsync lagu India 'Chaiyya-Chaiyya' itu membuat dirinya tidak akan mendapatkan uang pensiun. Oleh sidang kode etik, Norman dinilai melanggar pasal 14 ayat 1a Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003, tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut atau desersi.

"Dalam sidang, dia diberhentikan dengan tidak hormat. Dia melanggar disiplin," ucap Saud.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Limas Dunggio kepada VIVAnews.com juga mengatakan, Norman yang sebelumnya anggota Bromob, bukan lagi polisi.

Ia diberhentikan dalam sidang kode etik yang dimulai pada pukul 11.00 Wita dan selesai pukul 13.30 Wita Selasa siang. Norman tidak hadir dalam sidang putusan itu. (sj)

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024