- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Zulkarnaen, seorang mantan jaksa karir, terpilih menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum terpilih, Zulkarnaen masih tercatat sebagai Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung.
Sebelum menjadi staf ahli, pria asal Sumatera Barat ini hampir menjadi kandidat Jaksa Agung yang kemudian diisi Basrief Arief. Zulkarnaen memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Sumatera Utara dan gelar strata 2 Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.
Zulkarnaen berkarir di Kejaksaan sejak 1980, pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Karena pernah tugas ke sejumlah daerah, jadilah harta kekayaannya tersebar di sejumlah provinsi. Dia tercatat memiliki kekayaan terbanyak kedua di antara tujuh kandidat lain. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 24 Agustus 2009, Zulkarnaen memiliki total harta kekayaan Rp1.551.621.361. Kekayaan itu dilaporkan dalam berbentuk tanah dan bangunan di Padang, Pare-pare, Batam, Sleman, Bukittinggi, dan Jakarta Barat senilai Rp889.797.500. Ia juga memiliki giro setara kas senilai Rp456.573.861, dan US$10.000.
“Kalau mau lihat track record saya, ya lihat saja. Di mana-mana, saat saya ditempatkan sebagai satuan kerja, saya menertibkan, memperbaiki," kata Zulkarnain jauh-jauh hari saat Panitia Seleksi Pimpinan KPK masih mencari delapan besar. Dia mengklaim, saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, banyak menyelamatkan harta negara.
Namun di mata Danang Widoyoko, seorang aktivis Indonesia Corruption Watch, prestasi Zulkarnain biasa-biasa saja. "Meskipun minim prestasi, Zulkarnain adalah "perwakilan" resmi Kejaksaan Agung," kata Danang.