Kasus Surat Palsu MK, Polri Butuh Bukti Ini

Andi Nurpati Kembali Diperiksa Di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) belum menemui titik terang terutama untuk menjerat aktor intelektual. Sejauh ini Mabes Polri mengaku kesulitan barang bukti untuk mengembangkan kasus yang dilaporkan MK ini.

Sahabat Masih Bersaksi Soal Kebaikan Babe Cabita

"Kami belum mengirim tersangka baru ke jaksa penuntut umum," kata Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Selasa 29 November 2011.

Kasus ini pun sempat menyeret mantan komisioner KPU Andi Nurpati. Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Andi, Sutarman pun tak banyak berkomentar. Dia mengatakan kasus ini terjadi dua tahun lalu sehingga pengumpulan barang bukti menemui jalan sulit. "Buktinya itu ada di dalam komputer," kata dia.

Dalam beberapa kali kesempatan Andi Nurpati membantah keterlibatannya dalam kasus ini.

Dia menambahkan penyidik membutuhkan sedikitnya satu barang bukti berupa surat palsu. "Kan ada dua surat, yang satu distempel dan yang satu tidak. Kemudian petugas MK bilang yang asli yang stempel. Itu yang masih ragu-ragu. Kalau sudah yakin surat palsu yang dipakai, ya langsung di jebloskan," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga butuh bukti berupa keterangan para saksi. Sutarman menjelaskan aktor yang  menyuruh membuat surat palsu itu pasti orang yang ingin menjadi anggota DPR. "Siapa yang disuruh? Pasti petugas MK. Siapa yang menggunakan? Pasti orang KPU. Itu logika berpikir kami," jelasnya.

Untuk membuktikan logika berpikir ini, imbuhnya, penyidik harus mencari bukti-bukti pendukung. "Kami belum menemukannya," kata dia.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Sejauh ini, Mabes Polri baru menetapkan dua tersangka yang semuanya dari MK, yakni mantan panitera, Zainal Arifin Hoesein dan Masyuri Hasan. (umi)

Ilustrasi pohon tumbang

BPBD Sebut 6 Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Hujan Disertai Angin Kencang

Pohon tumbang menimpa satu rumah.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024