- Ahmad Zahrir Ridlo | Surabaya Post
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Sukabumi, para tokoh ulama dan ormas islam bertemu di Mapolresta Sukabumi.
Pertemuan yang dihadiri para Muspida kota Sukabumi, seperti Walikota, Kapolresta dan Komandan Kodim 0607, membahas situasi kota Sukabumi terkait munculnya fatwa haram MUI terhadap kelompok Islam Suci pada Sabtu, 12 November 2011.
"Kami masih mendalami adanya indikasi aliran sesat di wilayah Gunungguruh. Anggota sudah meneliti ke lokasi, namun dari hasil penyelidikan sementara belum ada indikasi tersebut. Saat ini kami terus memantau dan mengumpulkan alat-alat bukti,” ungkap Kapolresta Sukabumi, AKBP Witnu U Laksana, kepada VIVAnews.com, Selasa 22 November 2011.
Menurutnya, Polresta terus berkoordinasai dengan para tokoh masyarakat, ulama, MUI dan berbagai ormas Islam yang ada, terutama yang dekat dengan lokasi basis Islam Suci di kawasan Gunungguruh. “Kami berharap kondisi terus terjaga dengan kondusif dan masyarakat tidak terprovokasi sehingga berbuat anarki,” ujarnya.
Saat ini, Polresta belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak polres masih mengumpukan data berdasarkan laporan dari MUI mengenai keberadan kelompok Islam suci yang di fatwa sesat oleh MUI. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga, Kapolresta memerintahkan Kapolsek turun langsung bersama Babinkamtibmas.
“Intensitasnya harus ditambah. Saya memerintahkan mereka agar setiap anggota Babinkamtibmas dapat mendatangi rumah warga. Minimal dua rumah dalam satu hari. Dengan door to door kami akan bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi,” ujarnya.
Fatwa sesat diturunkan MUI dari hasil rapat di Sekretariat MUI, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu 12 November 2011. Fatwa ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kajian yang dilakukan MUI mengenai aliran Islam Suci pimpinan Cecep alias Mama Bin Danu Wikarta.
Kelompok ini dianggap telah melanggar kaidah-kaidah Islam. Kelompok yang bermukim di Kampung Ciburial, RT 63/12, Kecamatan
Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diperkirakan telah menyebarkan ajarannya sejak tiga tahun lalu dan mempunyai pengikut hingga 80 orang saat ini.
Laporan: Permadhi | Sukabumi