Ketua MA: 60 Hakim Tipikor Belum Terima Gaji

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa
Sumber :
  • mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengungkapkan puluhan hakim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi belum menerima gaji. Padahal, para hakim ini sudah bekerja sejak awal Oktober lalu.

“Kurang lebih 60 hakim belum terima bayaran,” kata Harifin usai penandatanganan MoU dengan MA Sudan di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 17 November 2011.

MA, kata dia, sudah mengajukan anggaran tambahan ke Kementerian Keuangan sebagai konsekuensi dari rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor. "Sebenarnya anggaran itu sudah tersedia, tapi belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi," ujarnya.
 
Meski demikian, sampai saat ini Harifin mengaku belum mendengar ada keluhan langsung dari hakim-hakim itu."Dampak terlambatnya pembayaran gaji itu berpengaruh terhadap kinerja hakim," dia mengkhawatirkan.

Harifin mengatakan telatnya pembayaran gaji tersebut bisa jadi karena hakim yang bersangkutan belum melapor ke pengadilan negeri setempat untuk dicatat.  "Atau mungkin juga karena ada hakim yang belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja, tidak melaporkan kondisi sebenarnya. Harusnya sudah turun gajinya sejak mereka diangkat dan disumpah,” ungkapnya.

Harifin memperkirakan para hakim bisa mendapatkan hak mereka akhir tahun ini. Jika tidak juga cair, Harifin khawatir anggaran ini malah hangus.

Sebelumnya, hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Sutrisno mengaku belum mendapatkan gaji untuk bulan Oktober. Selain itu, panitera di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, hingga kini juga belum mendapat pembayaran tunjangan.

Soal ini, Kementerian Keuangan menolak disalahkan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Suprijanto, instansinya belum menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari bendahara atau Satuan Kerja MA. Setiap pencairan gaji pegawai kementerian dan lembaga, termasuk gaji hakim dan panitera Pengadilan Tipikor, harus menggunakan SPM yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (kd)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024