Kejagung Evaluasi Dakwaan Lemah di Kasus HAM

Seminar “Penyadapan Dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi”
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi lemahnya dakwaan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Lemahnya dakwaan ini, dapat dilihat dengan banyaknya terdakwa yang akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Terkait dengan masalah HAM, kami mengevaluasi terkait dakwaan yang lemah. Oleh karena itu, jaksa beralasan untuk mengajukan tuntutan. Bahkan kalau tuntutannya berbeda, tentu kami akan evaluasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Dia juga mengatakan, adanya beberapa hambatan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Hambatan itu, misalnya, dalam melakukan penyidikan dan perlu adanya upaya paksa memerlukan satu institusi yaitu pengadilan HAM ad hoc. "Kalau tidak ada pengadilan ad hoc, bagaimana kami memprosesnya."

Basrief kemudian mencontohkan, jika kejaksaan akan melakukan upaya penahanan dan penyitaan, upaya ini menurut KUHP harus ada persetujuan pengadilan HAM. Jika belum ada persetujuan, kata Basrief, maka penahanan dan penyitaan itu akan sulit dilakukan. "Inilah hambatan-hambatan yang menjadikan persoalan kita," kata dia.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel
Secret Ingredient Viu

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Berperan sebagai Chef Arif, Nicholas Saputra sedikit banyak juga harus mempelajari soal dunia dapur sebelum memulai syuting.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024