Kasasi Ditolak,Lily Wahid Ajukan Gugatan Baru

Klarifikasi Lily Wahid
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Mahkamah Agung menolak kasasi Lily Wahid terkait perkara recall dirinya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir situs resmi MA, Rabu 2 November 2011. Putusan perkara bernomor 617 K/PDT.SUS/2011 tersebut dijatuhkan pada 5 Oktober 2011, dengan Majelis Hakim Agung antara lain Ahmad Sukardja, Abdul Manan, dan Imam Soebechi.

Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily Wahid terkait pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR RI, telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi penolakan kasasi itu, kuasa hukum Lily Wahid, Ikhsan Abdullah mengatakan, kliennya dipastikan akan mengajukan gugatan baru. Sebab menurutnya, penolakan kasasi MA hanya memperkuat putusan sela bahwa gugatan Lily saat itu tidak dapat diterima karena belum menempuh jalur mediasi di internal partai.

“Yang ditolak hanya terkait dikabulkannya eksepsi tergugat. Artinya belum masuk pokok perkara dan gugatan Ibu Lily belum ditolak. Masih bisa mengajukan gugatan baru lagi,” ujar Ikhsan di Jakarta, Rabu 2 November 2011.

Menurut Ikhsan, saat ini mediasi yang dilakukan oleh Lily selaku penggugat dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar selaku tergugat, sudah selesai. Keduanya menemukan jalan buntu. Oleh sebab itu, pihaknya yakin gugatan berikutnya yang akan dilayangkan Lily dan Gus Choi – sebagai rekan sefraksi Lily yang juga menerima perlakuan serupa berupa pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR – akan diterima oleh majelis hakim.

“Mediasi di partai sudah dilakukan untuk mengantisipasi kalau kasasi kami ditolak, sehingga nantinya kami dapat mengajukan gugatan baru,” jelas Ikhsan.

Ikhsan menyatakan, gugatan kliennya nanti bisa memenuhi ketentuan hukum acara perdata terkait sengketa pemecatan anggota partai politik.

“Setelah pemberitahuan kasasi sampai ke kami, akan kami ajukan gugatan baru. Sebenarnya kami sudah siap mengajukan gugatan baru kapan pun. Gugatan ini nantinya untuk mengingatkan kalau partai politik tidak bisa gegabah mengambil langkah pemecatan,” jelasnya

Seperti diketahui, Lily Wahid dan Effendi Choiri menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya meminta majelis hakim mencabut surat pemberhentian mereka dari keanggotaan PKB. Sebab, Surat Keputusan Pemberhentian bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011, dinilai keduanya cacat hukum.

Lily dan Gus Choi menilai, surat pemberhentian terhadap mereka dikeluarkan partai karena keduanya berani mendukung hak angket mafia perpajakan pada sidang paripurna DPR RI tanggal 22 Februari 2011 lalu.

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
Kecelakaan beruntun akibat truk yang ugal ugalan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi mengaku masih kesulitan memeriksa sopir ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024