- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan penetapan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam telah ditentukan yaitu jatuh pada hari Minggu, 6 November 2011. Penetapan itu berdasarkan sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama.
"Menetapkan jatuhnya awal Dzulhijah yang tanggal 10 Dzulhijjah itu bertepatan pada hari Ahad besok," kata Asrorun saat ditemui di kantor MUI, Proklamasi, Jakarta, Selasa 1 November 2011.
Asrorun menuturkan, bagi sebagian umat Islam yang merayakan hari raya sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan pemerintah, dari sisi syar'i itu tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam.
"Karena memang otoritas penetapan masalah-masalah yang terkait dengan masyarakat diberikan kepada negara dalam hal ini adalah Kementerian Agama," kata dia.
Sidang isbat sendiri didahului dengan pelaksanaan rukyah oleh tim gabungan dari ormas Islam kemudian dari ahli astronomi dan juga pengadilan agama di beberapa titik.
Dia menjelaskan, dalam proses penetapan awal Dzulhijah, Muharram, Syawal dan Ramadhan, MUI telah menetapkan fatwa soal mekanismenya. Pertama adalah dengan memperhatikan aspek hisab, kemudian dikuatkan dengan rukyah.
"Soal isbat, penetapannya itu menjadi kewenangan ulil amri dalam hal ini adalah kementerian agama. Kementerian agama-lah yang menetapkan setelah mendengarkan para ahli," jelas dia. (umi)