Motor Parkir di Jalan Protokol, Awas Digembok

Parkir Liar Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan menertibkan sepeda motor yang diparkir di jalan protokol Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sanksi tegas berupa penggembokan akan diberlakukan bagi sepeda motor yang diparkir di jalan protokol Kota Bekasi. Awal Tahun 2012, kebijakan ini akan diberlakukan.

“Saat ini kami tengah membahas wacana sanksi tersebut dengan jajaran  di Satuan Lalu-Lintas Polresta Bekasi Kota,” ungkap Kepala Bidang Teknik Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana di Bekasi Selasa 25 Oktober 2011.

Permana menjelaskan, sanksi gembok terhadap sepeda motor sudah saatnya dilakukan. Jika tidak, dirinya khawatir jalan protokol akan semakin parah kemacetannya.

Dia menambahkan, saat ini, sanksi penggembokan kepada mobil sudah diberlakukan. Dan Dishub, kata Permana, sudah memiliki 16 alat gembok.

"Tapi kalau untuk motor berupa rantai dan gembok, kita tidak punya. Tapi sudah kita ajukan di APBD yang sekarang tengah dibahas,” katanya.

Sanksi berupa gembok terhadap kendaraan sejauh ini baru akan diterapkan di jalan protokol. Karena jalan protokol merupakan wajah kota yang harus segera dicarikan solusi terkait kemacetan.

Jalan protokol di Kota Bekasi di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. Juanda, Jalan Cut Mutia dan Jalan Sudirman.

“Kalau jalan lain relatif tidak akan mengganggu lalu-lintas. Kalaupun ada yang parkir, biasanya itu warga sekitar,” lanjutnya.

Ke depan jika wacana gembok terhadap motor dilaksanakan maka Dinas Perhubungan Kota Bekasi hanya memiliki wewenang untuk merantai ban
kendaraan. Sedangkan penindakan berupa penilangan akan dilakukan oleh polisi.

“Kalau motornya digembok karena parkir sembarangan, pemilik motor harus melapor dulu ke Dinas Perhubungan, kita akan buat pengantar untuk mengambil kunci dan surat tilang di kantor polisi,” jelasnya.

Sama halnya dengan sanksi gembok bagi mobil, untuk sepeda motor petugas Dinas Perhubungan juga terlebih dahulu akan menunggu kendaraan selama satu jam sebelum digembok.

“Memang ini hanya sedikit mengurangi kemacetan. Tapi kita ingin pemilik motor jadi takut parkir sembarangan karena motornya akan digembok,” harapnya.

Parkir liar di jalan protokol selama ini dikelola oleh warga. Namun dana yang didapat tidak masuk ke Pendapatan Aseli Daerah (PAD) karena memang keberadaannya ilegal.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi sendiri membantah  keberadaan parkir tersebut dibekingi oleh oknum petugas.

“Tidak ada yang bekingi seperti di Jalan Ahmad Yani depan Samsat, pemilik motor parkir di trotoal jalan, karena memang lahan parkir minim,” ujar Permana.

Laporan : Erik Hamzah | Bekasi, umi

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi
Zeekr 009 Grand

MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

Mobil MPV ini bukan sembarang minivan, melainkan sebuah istana mini yang memadukan kemewahan, performa, dan teknologi canggih. Bagian belakang kabin dipisahkan dari depan

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024